SOLOK, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, salah satunya melalui upaya pendaftaran tanah ulayat. Hal ini ditandai dengan terselenggaranya Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, bersama Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, pada Rabu (28/05/2025) di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah.
Acara ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, khususnya pada aspek legalisasi aset komunal masyarakat hukum adat. Kegiatan diikuti oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Betty Stevera Masihin, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar diwakili Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Hanif, anggota DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Solok beserta anggota, Plh Sekretaris Daerah Editiawarman, Forkopimda, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok Desrizal, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Solok, para Wali Nagari, niniak mamak, dan tokoh masyarakat.