Beranda Kabupaten Solok Wakil Bupati Solok H. Candra Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok

Wakil Bupati Solok H. Candra Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok

Pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, salah satunya melalui upaya pendaftaran tanah ulayat.

0
Pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, salah satunya melalui upaya pendaftaran tanah ulayat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Solok H. Candra, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap proses pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Solok. Menurutnya, tanah ulayat merupakan warisan budaya dan identitas masyarakat Minangkabau yang wajib dilestarikan dan dijaga dengan mekanisme hukum yang jelas.

“Kita tahu bahwa tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi simbol adat, identitas, dan kelangsungan hidup masyarakat nagari. Maka langkah mendaftarkannya secara resmi adalah bentuk perlindungan sekaligus kepastian hukum yang harus kita dukung bersama,” ujar Wabup.

Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, tokoh adat, dan instansi vertikal dalam menyukseskan program ini. “Pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi aktif masyarakat, adat agar benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan konflik baru,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menempatkan pendaftaran tanah ulayat sebagai salah satu prioritas dalam agenda Reforma Agraria Nasional. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di Kabupaten Solok adalah bentuk komitmen langsung pemerintah pusat untuk mendorong percepatan legalisasi aset komunal di daerah.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait