“Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat adat, bukan mengambil alih. Kami di Kementerian ATR/BPN terus berupaya agar seluruh tanah ulayat bisa tercatat secara sah, sehingga masyarakat hukum adat memiliki posisi yang kuat secara hukum dan berdaulat atas wilayahnya,” tutur Rezka.
Rezka juga menjelaskan bahwa melalui pendaftaran ini, masyarakat adat akan mendapatkan sertifikat tanah komunal sebagai bentuk legalisasi yang diakui negara. Sertifikat tersebut tidak bisa diperjualbelikan, tetapi berfungsi sebagai perlindungan atas hak adat dari pihak luar yang tidak berwenang.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai regulasi terkait, proses pendaftaran tanah ulayat, serta tantangan dan solusi dalam pelaksanaannya. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama dari kalangan ninik mamak dan wali nagari, yang menyambut baik inisiatif ini sebagai jalan keluar dari berbagai permasalahan tumpang tindih lahan yang sering terjadi.
Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta kendala yang dihadapi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Solok dan Kementerian ATR/BPN berjanji akan melakukan pendampingan berkelanjutan hingga proses pendaftaran tanah ulayat di tiap nagari dapat terlaksana secara menyeluruh dan tuntas.