“Mencapai gencatan senjata menyeluruh dan pemulihan ketenangan, sambil menyatakan keprihatinan besar mengenai eskalasi berbahaya ini, yang mengancam akan menimbulkan konsekuensi serius terhadap perdamaian dan stabilitas seluruh kawasan,” mengutip pernyataan tersebut.
Mereka juga menegaskan pentingnya menahan diri dari menargetkan fasilitas nuklir yang berada di bawah pelindungan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), sesuai dengan resolusi IAEA yang relevan dan keputusan Dewan Keamanan PBB.
Menurut pernyataan itu, tindakan penyerangan fasilitas nuklir itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.
Pernyataan itu juga mendesak untuk mendirikan Zona Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal Lainnya, yang akan berlaku bagi semua negara di kawasan tersebut tanpa kecuali sesuai dengan resolusi internasional yang relevan.
Indonesia dan 22 negara lainnya itu juga mendesak agar semua negara di Timur Tengah untuk bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT).
Mereka juga mendesak untuk segera kembali ke jalur negosiasi sebagai satu-satunya cara yang layak untuk mencapai kesepakatan berkelanjutan mengenai program nuklir Iran.