Pagar laut tersebut milik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang sebelumnya diperuntukkan reklamasi penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Dari unggahan Instagram pribadinya, Jumat, 24 Januari 2025, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya tegas berkomitmen akan membongkar pagar laut yang tidak berizin di Kabupaten Bekasi.