CARAPANDANG - Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan perluasan besar terhadap larangan perjalanan, yang berpotensi mencakup 36 negara tambahan. Informasi ini berasal dari sebuah memo rahasia Departemen Luar Negeri AS.
Melansir dari Anadolu, dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan bertanggal Sabtu (14/6/2025). Dalam dokumen tersebut, negara-negara yang menjadi target diberi waktu 60 hari untuk memenuhi tolok ukur yang ditetapkan Amerika Serikat.
Jika tidak dipenuhi, mereka akan menghadapi larangan visa secara penuh atau sebagian. Daftar negara yang dipertimbangkan mencakup 25 negara Afrika, termasuk mitra penting AS seperti Mesir, Ethiopia, dan Djibouti.
Selain itu, negara-negara dari Asia Tengah, Karibia, dan Pasifik juga disebut, seperti Suriah, Kamboja, Kirgistan, dan Vanuatu. Menurut isi memo, negara-negara tersebut dinilai gagal menyediakan dokumen identitas yang dapat dipercaya dan memiliki catatan sipil dengan penipuan yang meluas.
Selain itu, mereka juga mencatat angka pelanggaran masa tinggal visa yang tinggi. Beberapa negara juga dianggap bermasalah karena menyediakan kewarganegaraan melalui investasi tanpa syarat tinggal.