Beranda Internasional Texas Akan Larang Anak di Bawah 18 Tahun Gunakan Media Sosial

Texas Akan Larang Anak di Bawah 18 Tahun Gunakan Media Sosial

Texas berpotensi menjadi negara bagian berikutnya di Amerika Serikat yang memberlakukan regulasi ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja.

0
Istimewa

CARAPANDANG.COM- Texas berpotensi menjadi negara bagian berikutnya di Amerika Serikat yang memberlakukan regulasi ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja.

Dilansir dari Engadget pada Senin, sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang penggunaan media sosial bagi siapa pun di bawah usia 18 tahun baru-baru ini berhasil melewati tahap komite Senat dan dijadwalkan untuk pemungutan suara di hadapan Senat Negara Bagian Texas.

RUU tersebut memiliki batas waktu hingga 2 Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa sidang legislatif Texas.

Jika berhasil disahkan oleh Senat dan disetujui oleh gubernur, aturan ini akan mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi usia setiap pengguna yang ingin membuat akun, mirip dengan undang-undang Texas sebelumnya yang mewajibkan situs pornografi menerapkan sistem verifikasi usia.

Lebih jauh lagi, rancangan aturan ini memberikan hak kepada orang tua untuk menghapus akun media sosial anak mereka, di mana platform memiliki waktu 10 hari untuk mematuhi permintaan tersebut. Kegagalan memenuhi permintaan ini akan membuat perusahaan media sosial berisiko dikenai sanksi oleh Jaksa Agung Negara Bagian.

Texas bukan satu-satunya negara bagian di Amerika Serikat yang melarang penggunaan media sosial untuk pengguna di bawah umur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here