- Tanah ulayat bukan milik negara.
- Sinergi adat, syariat, dan negara.
- Pendaftaran adalah hak, bukan kewajiban.
Wamen menyebutkan, program ini akan berlangsung di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat mulai 28 April hingga 23 Juni 2025 dengan tahapan inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran.
“Mari kita wujudkan perlindungan tanah ulayat ini bukan hanya dengan kerja keras, tapi juga kerja hati. Karena yang kita perjuangkan adalah keadilan dan masa depan masyarakat hukum adat,” tutupnya.
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Wali Kota Zulmaeta dan turut dihadiri Forkopimda, Sekda, kepala OPD, jajaran Kanwil BPNk Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan, LKAAM, KAN, niniak mamak, tokoh masyarakat, camat, dan lurah se-Kota Payakumbuh.