CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku pembacokan jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Selain itu, pihaknya telah mengevakuasi korban pembacokan tersebut ke rumah sakit setempat.
"Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Harli juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada aparat kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga pasca-peristiwa pembacokan tersebut.
Sebelumnya, Harli mengonfirmasi kebenaran adanya pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejari Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat pada hari Sabtu (24/5) pukul 15.40 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon.
Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas.
Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara. dilansir antaranews.com