Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain Ivo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 atau Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.
KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Korupsi Bansos Penanganan Covid-19
Keduanya adalah Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntabilitas, dan Rizki Maulana yang menjabat Kasubbag Kepegawaian.