CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian tanah yang dilakukan PT Hutama Karya di Kalianda dan Bakauheuni, Lampung. Pendalaman dengan memeriksa Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi HK, M Rizal Sutjipto; dan staf HK, Budi Lesmana.
"Saksi 1 dan 2 hadir. Didalami terkait dengan tidak adanya Bisnis Plan dalam pembelian tanah di Kalianda dan Bakauheni," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Selain Rizal dan Budi, KPK juga memeriksa mantan Anggota Komisaris HK Mukhammad Taufiq. "Didalami terkait dengan korespondensi dan komunikasi yang terjalin antara Direktur dan Komisaris rencana pembelian lahan JTTS di Lampung," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 14 bidang tanah terkait dugaan pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Pengadaan itu dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 (enam belas) bidang tanah. Dimana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 (satu) lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Budi mengatakan, keempat belas bidang tanah itu bernilai Rp 18 Miliar. Budi juga mengatakan bahwa tanah itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 14-15 April 2025, penyidik sudah menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka di kasus ini.