CARAPANDANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan (bullying). Pasalnya, kasus bullying biasanya dilakukan secara berulang-ulang.
"Kasus bullying tidak pernah hanya dalam sekali kejadian, selalu ada unsur keberulangan. Oleh karena itu, upaya deteksi dini dan respons cepat atas kasus bullying sangat penting," kata Anggota KPAI, Dian Sasmita, di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Hal itu disampaikan Dian menanggapi kasus dugaan perundungan terhadap anak di sekolah dasar di Riau, di mana kasus ini berujung pada korban meninggal dunia. Menurutnya, deteksi dini dan respons cepat dalam kasus perundungan sangat penting untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
"Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying. Termasuk lingkungan sosial mereka, dan juga termasuk keluarga para anak tersebut," kata Dian Sasmita.
Sebelumnya, seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia delapan tahun di Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia karena diduga mengalami perundungan. Perundungan diduga dilakukan oleh sejumlah kakak kelas korban.