CARAPANDANG – Keputusan Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) disambut baik Komisi III DPR RI.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, Presiden sudah memiliki tiga institusi penegak hukum untuk memberantas pungli atau korupsi. Dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi, satgas-satgas, karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenangannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 19 Juni 2025.
Politisi yang akrab disapa Rudal ini mengatakan jika kerja-kerja pemberantasan korupsi lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri, Kejaksaan, dan KPK berjalan efektif, maka Satgas Saber Pungli tidak diperlukan lagi.
“Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk satgas-satgas,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Legislator Nasdem ini menyambut baik keputusan Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli tersebut. Pasalnya, jika masih ada, justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum.
“Saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi satgas-satgas. Nanti tumpang tindih, tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya,”ujarnya.