Pada perdagangan Selasa (3/9/2024) harga emas di pasar spot ditutup melemah 0,26% di level US$2.492,76 per troy ons. Pelemahan tersebut menjadikan penurunan harga emas selama tiga hari beruntun. Selama tiga hari tersebut harga emas sudah ambruk 1,1% dan membuat sang logam mulia terperosok ke bawah level US$ 2.500/try ons.
Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan dari BKF Kemenkeu, yang merujuk pada data dari BPS, menunjukkan bahwa pengeluaran kelas menengah menurun untuk pendidikan, kesehatan, perumahan, dan makanan.
Pada akhir perdagangan Selasa, rupiah ditutup turun tipis satu poin atau 0,01 persen menjadi Rp15.526 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.525 per dolar AS.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat sejumlah komoditas pangan mayoritas mengalami kenaikan harga yang tipis mulai beras, telur, hingga bawang putih menjadi Rp40.310 per kilogram (kg), per Selasa (3/9).
Harga emas kembali melandai dan menjadi level terendah dalam satu minggu. Penurunan harga emas merupakan aksi taking profit sementara di tengah penantian data pekerja Amerika Serikat (AS). Efek tersebut menyebabkan harga emas di pasar global harus meninggalkan level psikologis US$2.500 per troy ons.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat kenaikan harga sejumlah komoditas pangan utama, termasuk bawang merah, cabai rawit merah, daging sapi, dan daging ayam ras, yang naik Rp6.240 menjadi Rp40.990 per kg, per Senin (2/9).
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis non subsidi, yang berlaku mulai hari ini 1 September 2024 ini. Diantara yang mengalami penurunan harga adalah produk BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite dan juga Pertamina Dex.
Berdasarkan data Refinitiv pada perdagangan akhir pekan ini, Jumat (30/8/2024) harga emas di pasar spot berada di US$ 2.503,03 per troy ons, dalam sehari melemah 0,72%.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga bawang merah di tingkat produsen masih rendah. Tercatat harganya lebih rendah sekitar 43,44 persen dari Harga Acuan Pemerintah (HAP).